Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menanggapi soal anggota paniteranya yang dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) hari ini. Menurut Humas PN Jakarta Utara, panitera yang berurusan dengan kasus pedangdut Saipul Jamil tidak
berinisial R.
berinisial R.
"Bukan, inisial R itu pria, usia 40-an, dia bukan yang menangani kasus yang vonis kemarin (Saipul)," ujar Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi sebagaimana rilis yang dikirimkan, Rabu 15 Juni 2016.
Terdapat dua orang panitera dengan inisial R di PN Jakarta Utara. Salah satunya adalah Panitera Utama, Rina Pertiwi. Namun Rina Pertiwi ada di ruangannya hari ini. Sementara satu panitera lainnya memang masih dicari oleh PN.
"Kalau ibu panitera dari pagi sudah di ruangan, yang R satu lagi ini yang panitera pengganti, kami masih berusaha hubungi,” ujar Hasoloan.
Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang anggota Panitera PN Jakarta Utara berinisial R ditangkap oleh KPK dalam sebuah OTT. Panitera tersebut menurut sumber di KPK ditangkap karena diduga melakukan korupsi untuk mengamankan kasus Saipul Jamil. Meskipun memang kemudian tidak dipastikan bahwa panitia tersebut adalah yang bertugas untuk kasus pelecehan seksual tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar